Cute Bow Tie Hearts Blinking Blue and Pink Pointer 가 치 승토링 (KACI STORY): DESA

Abang Ji Chang Wook (지 창 욱)

Ji Chang Wook (지 창 욱)lahir pada tahu 1987. ia adalah anak tunggal lho girls. Pertama kali abang main derama itu tahun 2008. lihat deh di postingan aku yang judulnya LEBIH DEKAT DENGAN ABANG CHANG WOOK.

Abang Ji Chang Wook (지 창 욱) LAGI

Abang juga pernah main drama sejarah lo girls. judulnya EMPRESS KI. episodenya panjang banget nyampe 51 Episode. saking ratingnya gede mulu kali yaaah...

Abang Ji Chang Wook (지 창 욱) K e r e n

Drama abang Bachelor's Vegetable Store juga mencuri perhatian. udah pada nonton belum? fresh banget si abangnya.

Abang Ji Chang Wook (지 창 욱) m a u

Abang bagi minumnya dooong, haus juga ini liat abang minum. mau dooong jadi sedotannya. ihihihi...

Abang jadi Healer

Drama Healer ini great banget. aku nontonnya sampe berkali-kali. Abang cool banget. Abang... tau gak? aku nyampe ngayal ni bang di postingan aku yang judulnya TAQDIRKU UNTUK BERTEMU ABANG JI CHANG WOOK. BACA deh!!

Tampilkan postingan dengan label DESA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DESA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2015

Gaji Pendamping Desa di Atas UMR


Pemerintah mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai pendamping desa. Para pendamping akan diberi gaji di atas upah minimum regional (UMR) lantaran perannya yang sangat penting bagi kesuksesan desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan jumlah gaji bagi pendamping desa memang masih dibahas. Namun kisaran gaji untuk pendamping desa di level kecamatan akan berkisar Rp3,5 juta. Lalu untuk gaji di level kabupaten Rp7,5 juta dan pendamping di level provinsi Rp14 juta. Adanya perbedaan gaji ini karena pertimbangan jangkauan kawasan yang luas di masing-masing level.

”Kisaran gajinya seperti itu. Tentu harus di atas UMR karena tugas mereka kan berat juga. Mendampingi desa agar dana desa dapat dikelola dengan baik,” katanya seusai menutup Rakornas Kemendes PDTT di Jakarta kemarin. Politikus PKB itu menjelaskan, yang akan menggaji mereka adalah pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tidak perlu menganggarkan tunjangan tambahan bagi pendamping desa ini.

Sementara itu, agaradapeningkatanpengetahuan dan keterampilan pendamping desa ini selama di lapangan, Marwan mengatakan akan ada training of trainer (TOT) di level nasional, provinsi, dan juga tingkat kecamatan. Dia menjelaskan, perekrutan akan dibuka secara online dan pemerintah menerima calon pendamping desa dari lulusan strata 1 (S-1) dari segala jurusan dan tidak ada batasan usia.

Marwan menuturkan, pemerintah menekankan pendamping desa yang berdedikasi, berkemampuan untuk menggerakkan potensi dan memberdayakan program desa melalui dana desa. ”Pendamping harus meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang partisipatif,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pendamping desa bisa diangkat menjadi CPNS, Marwan mengatakan hal tersebut tidak akan bisa terwujud karena keberadaan pendamping desa ini bersifat ad hoc. Kinerja pendamping desa di seluruh daerah pengawasan, menurut Marwan, juga akan dievaluasi setiap tahun.

Jika indikator kinerja mereka terlihat buruk, kementerian tidak segan-segan memecat dan mengganti mereka dengan kader yang baru. Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mempertanyakan mengapa total desa 74.000, tetapi pendamping desa yang akan direkrut April ini hanya 16.000 orang saja. Jumlah pendamping desa yang kurang ini, menurut dia, pasti akan berdampak negatif terhadap penyaluran dana desa.


Sumber: Koran Sindo

Rabu, 01 April 2015

RAKORNAS DANA DESA



SEPUTAR PENDAMPING DANA DESA

Berdasarkan Rakornas Desa Dana desa sekaligus Peresmian Pendampingan Desa yang berlangsung pada hari Selasa-Rabu/ 31 Maret-01 April 2015 di Hotel Bidakara Jakarta dengan agenda Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Bisa mengacu kepada perjalanan Desentralisasi sejak 2001. peningkatan sepuluh kali lipat pada 2005 hingga kini. KIta harus Pastikan dana Desa menjadi kisah sukses Desentralisasi Fiskal. Dengan ini Indonesia semakin banyak dipuji oleh negara lain.

Sumber Pendapatan Desa adalah dari PADesa, APBN, ADD, Hibah, Bantuan Keuangan APBD dan pendapatan lain yang sah. Rata-rata dana Desa Per-Desa Rp. 280.45 juta untuk lebih dari 74.000 Desa. Desa yang memperoleh dana tertinggi sebesar Rp. 1.121.04 Juta. Tantangan Dana Desa ini adalah Penyaluran Tahap I ada di Bulan April 2015 dan harus tepat waktu dengan didukung oleh tenaga pendamping dan tata kelola yang baik tentunya.

Dana Desa hanya bisa digunakan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Pembinaan Aparatur tetap diperlukan. sedangkan Pendamping  Masyarakat Desa sesuai kebutuhan. ada Pendamping Profesional, Kader dan Pihak ketiga. Dana PNPM Mandiri yang dikelola UPK bisa menjadi modal awal BUM Desa. 

PANDUAN REKRUTMEN PENDAMPING DESA disini

SEPUTAR PENDAMPING DANA DESA



Berdasarkan Rakornas Desa Dana desa sekaligus Peresmian Pendampingan Desa yang berlangsung pada hari Selasa-Rabu/ 31 Maret-01 April 2015 di Hotel Bidakara Jakarta dengan agenda Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Bisa mengacu kepada perjalanan Desentralisasi sejak 2001. peningkatan sepuluh kali lipat pada 2005 hingga kini. KIta harus Pastikan dana Desa menjadi kisah sukses Desentralisasi Fiskal. Dengan ini Indonesia semakin banyak dipuji oleh negara lain.

Sumber Pendapatan Desa adalah dari PADesa, APBN, ADD, Hibah, Bantuan Keuangan APBD dan pendapatan lain yang sah. Rata-rata dana Desa Per-Desa Rp. 280.45 juta untuk lebih dari 74.000 Desa. Desa yang memperoleh dana tertinggi sebesar Rp. 1.121.04 Juta. Tantangan Dana Desa ini adalah Penyaluran Tahap I ada di Bulan April 2015 dan harus tepat waktu dengan didukung oleh tenaga pendamping dan tata kelola yang baik tentunya.

Dana Desa hanya bisa digunakan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Pembinaan Aparatur tetap diperlukan. sedangkan Pendamping  Masyarakat Desa sesuai kebutuhan. ada Pendamping Profesional, Kader dan Pihak ketiga. Dana PNPM Mandiri yang dikelola UPK bisa menjadi modal awal BUM Desa.

Silahkan Download PANDUAN REKRUTMEN PENDAMPING DESA DAN PERMENDESA  NO.03 ta. 2015

INFO PENDAMPING DESA


 Info Grafis Sosialisasi UU Desa 



 
Infografis Permendes 1-5 Tahun 2015

Paparan dalam Rakornas dan Peresmian Pendampingan Desa
~ Alur Rekrutmen Pendampingan Desa Tahun 2015




 Surat Ditjen PPMD Kemendesa PDT dan Transmigrasi Perihal Pedoman Pendampingan Desa